Alami Gangguan Mental, Tio Pakusadewo Gagal Direhabilitasi

Alami Gangguan Mental, Tio Pakusadewo Gagal Direhabilitasi
Tio Paksadewo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Yuliani/Jawapos

"Kalau dalam tekanan setiap orang pasti dalam tekanan keadaan seperti ini, dengan tuntutan yang begitu berat, besar, setiap orang pasti dalam tekanan dan itu wajar. Sekarang, tim penasehat hukum dan keluarga juga mengupayakan bagaimana kita melihat posisi kasus om Tio itu se objektif mungkin. Kami juga berharap yang mulia majelis hakim paham," tukasnya.

Menurut Aris, di dalam fakta persidangan, Tio pun disebut sebagai pengguna narkoba.

Pemain film Surat dari Praha itu juga tidak masuk dalam peredaran gelap ataupun dalam jaringan narkoba internasional.

Dalam sidang kemarin, Tio memang terlihat lesu dan tampak tertekan dengan kasus yang menjeratnya.

Diketahui, dalam persidangan, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya dan memohon agar majelis hakim mempidana Tio dengan hukuman 6 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp 1 miliar. (yln/JPC)


Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Tio Pakusadewo sebagai pencandu akut dan tidak bisa direhabilitasi, sehingga layak dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News