Alami Kerugian Materiil, Novel Minta Ganti Rugi
jpnn.com - JAKARTA - Kubu penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mengajukan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Dari proses penggeledahan tersebut, penyidik Bareskrim menyita 25 barang. Namun, barang-barang yang disita itu sudah dikembalikan. Salah satu pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, pengembalian itu menunjukan bahwa barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara Novel. Menurut Muji, hal itu menyebabkan kerugian materiil yang besar.
"Jadi kalau barang-barang yang disita kan semuanya barang pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara sama sekali. Oleh karena itu, kerugian materialnya jauh lebih besar," kata Muji di KPK, Jakarta, Minggu (10/5).
Muji mengatakan, pihaknya saat ini masih memikirkan mengenai ganti rugi yang akan mereka minta kepada pihak tergugat. "Kami lagi mikir-mikir mungkin sebaiknya kalaupun tergugat harus membayar untuk kepentingan pemberantasan korupsi, bukan untuk kepentingan mengembalikan kerugian materiil yang sudah keluar," ucapnya.
Cara pembayaran kerugian materiil tersebut, Muji menambahkan, bisa dilakukan dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk kampanye antikorupsi. "Lagi kami pikirkan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mengajukan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mensos Gus Ipul Pantau Kebutuhan Pengungsi Erupsi Lewotobi, Bantuan Terus Bergulir
- Bantah Pengepungan Kejagung, Dankorbrimob: Tidak Ada yang Superior Di Republik Ini
- Anggap Menteri Hukum Tak Cermat Teken Aturan, Pimpinan GPK Mengadu ke Presiden Prabowo
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara
- Aksi Solidaritas Palestina, Mahasiswa Serukan Boikot Produk Terafiliasi Israel
- Gali Potensi Lokal, Mendes PDT Yandri Susanto Keliling Desa di Banten