Alami Kerugian Materiil, Novel Minta Ganti Rugi
jpnn.com - JAKARTA - Kubu penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mengajukan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/5).
Dari proses penggeledahan tersebut, penyidik Bareskrim menyita 25 barang. Namun, barang-barang yang disita itu sudah dikembalikan. Salah satu pengacara Novel, Muji Kartika Rahayu mengatakan, pengembalian itu menunjukan bahwa barang-barang tersebut tidak ada kaitannya dengan perkara Novel. Menurut Muji, hal itu menyebabkan kerugian materiil yang besar.
"Jadi kalau barang-barang yang disita kan semuanya barang pribadi yang tidak ada hubungannya dengan perkara sama sekali. Oleh karena itu, kerugian materialnya jauh lebih besar," kata Muji di KPK, Jakarta, Minggu (10/5).
Muji mengatakan, pihaknya saat ini masih memikirkan mengenai ganti rugi yang akan mereka minta kepada pihak tergugat. "Kami lagi mikir-mikir mungkin sebaiknya kalaupun tergugat harus membayar untuk kepentingan pemberantasan korupsi, bukan untuk kepentingan mengembalikan kerugian materiil yang sudah keluar," ucapnya.
Cara pembayaran kerugian materiil tersebut, Muji menambahkan, bisa dilakukan dengan mengeluarkan sejumlah uang untuk kampanye antikorupsi. "Lagi kami pikirkan," tandasnya. (gil/jpnn)
JAKARTA - Kubu penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan mengajukan permohonan praperadilan terkait penggeledahan dan penyitaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta
- Potensi Besar Kentang Garut Binaan UPLAND untuk Dukung Swasembada Pangan
- IFAD Tinjau Program UPLAND di Garut Untuk Tingkatkan Produktivitas & Kesejahteraan Petani
- IDI Banjarnegara Ungkap Pengobatan yang Tepat untuk Penderita Diabetes Melitus