Alamsyah Hanafiah: Penahanan Habib Rizieq Akal-akalan Polisi
Rabu, 03 Februari 2021 – 14:52 WIB

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah saat menjelaskan pasal penghasutan yang menjerat kliennya sehingga berujung penahanan di PN Jakarta Selatan, Rabu (3/2). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN
Alamsyah pun menilai adanya penyimpangan KUHP dan penyimpangan Protap Kapolri dalam hal tersebut.
"Ini lebih tak etis dan tak tepat lagi nih, Habib Rizieq datang langsung ke Polda sendirian tanpa dipanggil polisi, tanpa ditangkap polisi untuk diperiksa (sebagai saksi) hanya didampingi kuasa hukumnya, Munarman. Tiba-tiba dua jam di Polda, dibuatkan surat perintah penangkapan sedangkan pengertian ditangkap ini seharusnya di luar kantor polisi sehingga melanggar hak asas seseorang," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Alamsyah Hanafiah juga menyoroti surat perintah penangkapan dan penahanan Habib Rizieq.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi