Alasan 5 Anggota DPRD Tapteng Mangkir dari Pemeriksaan Polda
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polda Sumatera Utara terus mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif dengan memanggil para tersangka, Kamis (29/11/2018).
Hanya saja, lima anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah yang menjadi tersangka dalam kasus itu mangkir dari panggilan penyidik.
“Kelimanya minta diundur sampai akhir tahun,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.
Dijelaskan dia, alasan anggota dewan mangkir karena kelimannya menyatakan saat ini DPRD banyak menggelar sidang paripurna dan agenda lainnya. Sehingga mereka harus menghadiri agenda tersebut.
Meski tidak hadir polisi memastikan akan melanjutkan penyidikan kepada kelima tersangka. Pemanggilan kepada mereka akan dilakukan kembali.
“Kita harus tetap berpedoman pada kepentingan penyidikan. Bukan kepentingan orang per orang,” ungkapnya.
Kelima tersangka masing-masing AR, SG, HN, JS dan JLS. Para wakil rakyat itu ditetapkan tersangka atas tuduhan merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350 dalam hal mark up dan laporan fiktif perjalanan dinas.
Kasus itu terkait dugaan perjalanan keluar daerah Tahun Anggaran 2016, 2017 dalam agenda konsultasi, kunjungan kerja dan bimbingan teknis. Modus kelima tersangka adalah dengan menggunakan bukti pembayaran yang sudah digelembungkan dananya.
Penyidik Polda Sumatera Utara terus mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif dengan memanggil para tersangka, Kamis (29/11/2018).
- Masinton Pasaribu Bikin Keok Lawannya di Pilbub Tapanuli Tengah versi LKPI
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Kapal Tenggelam di Tapanuli Tengah, 12 Penumpang Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Mangkir Lagi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Terancam Dijemput Paksa Polda Riau
- Ditemukan Unsur Pidana, Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Naik ke Penyidikan
- Sempat Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Riau