Alasan 5 Anggota DPRD Tapteng Mangkir dari Pemeriksaan Polda
Kamis, 29 November 2018 – 23:27 WIB
Mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa 49 orang saksi. Mulai dari PNS hingga manajemen sejumlah hotel di Medan, Samosir, Tarutung, Jakarta, Bandung dan Manado.
Penyidik juga sudah mengumpulkan barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang, bill hotel dan buku registrasi. Kelima tersangka dipersangkakan dengan pasal 2 ayat 1 subsider paal 3 UU RI Nomor 31 Tahum 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (fir)
Penyidik Polda Sumatera Utara terus mengusut kasus dugaan perjalanan dinas fiktif dengan memanggil para tersangka, Kamis (29/11/2018).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masinton Pasaribu Bikin Keok Lawannya di Pilbub Tapanuli Tengah versi LKPI
- Tolak Pendaftaran Masinton-Mahmud, KPUD Tapteng Dituding Melakukan Pembegalan
- Kapal Tenggelam di Tapanuli Tengah, 12 Penumpang Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Mangkir Lagi, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Terancam Dijemput Paksa Polda Riau
- Ditemukan Unsur Pidana, Kasus SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau Naik ke Penyidikan
- Sempat Mangkir, Eks Pj Wali Kota Pekanbaru Uun Akhirnya Penuhi Panggilan Polda Riau