Alasan AHY Masuk Daftar Pendamping Ganjar, Hasto Ungkit Spirit Merangkul
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan parpolnya hanya berupaya menetapkan spirit merangkul ketika ditanya munculnya nama Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam daftar bakal cawapres pendamping Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo.
"Spirit dalam merangkul seluruh elemen politik," kata dia menjawab pertanyaan awak media di Sekolah Partai, Jakarta Selatan, Kamis (8/6).
Menurut Hasto, spirit merangkul itulah yang ingin diterapkan Ketua DPP PDIP Puan Maharani ketika mengungkap nama AHY masuk bakal cawapres pendamping Ganjar.
Namun, kata dia, PDIP memahami posisi politik Demokrat setelah nama AHY diusulkan menjadi bakal cawapres pendamping Ganjar.
Hanya saja, lanjut dia, PDIP tetap mengumumkan nama AHY yang diusulkan sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik.
"Ketika ada masukan itu, ya, menjadi tanggung jawab dari kami untuk disampaikan ke publik," ujar Hasto.
Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Puan Maharani menyebutkan beberapa nama bakal cawapres untuk Pilpres 2024 yang masuk radar parpolnya.
Menurut Puan, beberapa nama yang muncul sebagai bakal cawapres pendamping Ganjar ialah Menko Polhukam Moh Mahfud MD, Menteri BUMN Erick Thohir, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri Pariwisata dan ekonomi Kreatif Sandiaga S Uno, hingga Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Airlangga Hartarto.
Hasto Kristiyanto mengungkap alasan munculnya nama AHY dalam daftar bakal cawapres pendamping Bakal Capres 2024 Ganjar Pranowo.
- Soal KPK Berpeluang Panggil Megawati, Ronny PDIP: Kejauhan dan Terlalu Dipaksakan
- KPK Buka Peluang Memanggil Megawati, Said PDIP: Jangan Menggiring Opini Lebih Maju
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Menyikapi Status Tersangka Hasto, Said PDIP Harap KPK Lepas dari Intervensi
- Polemik Hasto Tersangka, Habiburokhman Gerindra: Sampai Kiamat Enggak Selesai
- Akademisi Universitas Bung Karno Nilai Penetapan Tersangka Hasto Murni Proses Hukum