Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
Menurutnya, penyidik Ditreskrimum Polda Jateng akan melakukan penyidikan secara hati-hati pada kasus yang mengundang perhatian publik itu.
"Prinsipnya dari penyidik berhati-hati sekali," tuturnya.
Seperti diketahui, sidang kode etik Aipda Robig yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo itu berlangsung sejak pukul 13.00 WIB sampai 20.30 WIB di Ruang Komisi Sidang Kode Etik Mapolda Jateng, Senin (9/11).
Putusannya adalah Aipda Robig sebagai yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu mendapat putusan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat.
Dalam persidangan yang berlangsung 8 jam lebih 30 menit itu, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menembak korban yang merupakan anak di bawah umur.
Majelis sidang juga menyampaikan perbuatan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang itu telah membuat citra Polri di masyarakat memburuk. (mcr5/jpnn)
Aipda Robig mengajukan banding setelah dipecat, alasannya masih menjadi misteri.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Komentar Keluarga Korban Soal Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Kasus Penganiayaan Dokter Koas, Sri Meilina dan Lady Aurellia Dicecar 35 Pertanyaan