Alasan Akademisi Setuju UMKM Bisa Kelola Tambang

Alasan Akademisi Setuju UMKM Bisa Kelola Tambang
Diskusi Jurnalis bertajuk “Membaca Arah Kebijakan Publik, Baik Untuk Rakyat?” yang digelar di kawasan BSD, Tangerang, Selasa (18/2). Foto: source for jpnn

Di sisi lain, pakar komunikasi dari Universitas Muhammadiyah Tangerang Kory Elyana mengaku setuju jika UMKM diberikan konsesi tambang ketimbang kampus yang belakangan menjadi bahan perbincangan publik.

“Kalau kemaren kampus isunya akan dibagi jatah kue berupa tambang itu, tetapi bagus juga kalau kampus enggak ikut diberikan konsesi,” kata Kory.

Kory menilai sebaiknya kampus hanya dijadikan rujukan ilmiah terkait pengelolaan tambang, bukan justru ikut dalam konsesi tambang tersebut.

“Karena sepertinya menurut pandangan saya sebagai akademisi, kampus itu sebaiknya hanya masuk dalam ranah pengelolaan literasinya. Apakah bisa dikaji dengan naskah akademik begitu. Contohnya terkait dengan penelitian itu bisa, tapi kalau kampus dilibatkan langsung, apakah kampus semuanya ada jurusan bagian dari tambang? kan nggak mesti ada, nggak semua kampus punya,” tegasnya.

Ahli Hukum dari Universitas Pamulang, Suhendar menilai jika dikaji dari perspektif hukum, perubahan RUU adalah sebuah keniscayaan. Bisa terlepas dari latar belakang politik dan lain sebagainya asal melalui tahapan yang benar yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

Sepanjang tahapan itu dipenuhi maka sudah benar prosesnya, terlepas apapun maksudnya, politik yang melatarbelakanginya kah.

"Artinya perubahan Undang-Undang apa pun termasuk minerba ini bermaksud untuk menyesuaikan dengan kondisi yang sekarang. Kemudian mengakomodir karena ada beberapa aturan hukum yang lama sudah dinyatakan tidak berlaku oleh MK dan ini situasi yang wajar,” ungkap Suhendar.(mcr10/jpnn)

Pengamat politik dan kebijakan publik dari Univeristas Syech Yusuf (Unis) Adib Miftahul mengatakan dirinya setuju jika UMKM mengelola tambang


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News