Alasan Albert Aries Mau jadi Saksi untuk Richard Sungguh Menggetarkan Jiwa
Rabu, 28 Desember 2022 – 13:42 WIB

Ahli Hukum Pidana Albert Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E pada persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12). Foto: Tangkapan Layar TV Pool
Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun empat terdakwa lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries mengungkap alasanya mau menjadi saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya