btn close ads

Alasan Albert Aries Mau jadi Saksi untuk Richard Sungguh Menggetarkan Jiwa

Alasan Albert Aries Mau jadi Saksi untuk Richard Sungguh Menggetarkan Jiwa
Ahli Hukum Pidana Albert Aries saat dihadirkan sebagai saksi ahli meringankan untuk terdakwa Bharada E pada persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/12). Foto: Tangkapan Layar TV Pool

Dalam perkara ini, Bharada E didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun empat terdakwa lainnya ialah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Albert Aries mengungkap alasanya mau menjadi saksi ahli meringankan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News