Alasan Anak Konglomerat Eka Tjipta Gugat 5 Kakak Tirinya
jpnn.com, JAKARTA - Anak almarhum pendiri Sinarmas Group Eka Tjipta Widjaja, Freddy Widjaja, punya alasan tersendiri mengapa menggugat kelima kakak tirinya atas hak warisan/wasiat ayahnya di 12 perusahaan Sinarmas Group.
Sidang perdana atas gugatan Freddy dengan nomor 301/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, sebelumnya telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/7) kemarin.
Freddy menegaskan, tuntutannya sesuai dengan KUH Perdata pasal 914 dan 916 berdasarkan LEGITIMIE PORTIE, terkait pembagian harta waris.
Disebut, untuk anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sebesar 2/3 dari warisan, sedangkan untuk anak luar kawin berhak atas setengah dari bagian yang diterima anak kawin sah, atau 1/3 dari total warisan.
"Jadi, karena total anak luar kawin dari almarhum Eka Tjipta Widjaja ada 20 anak, berarti 1/3 dari 600 triliun dibagi 20 anak, maka yang menjadi bagian dari Freddy Widjaja adalah Rp 10 triliun," ujar Freddy dalam keterangannya yang diterima Kamis (16/7).
Freddy merupakan anak luar kawin dari pernikahan resmi yang pernah dilakukan Eka Tjipta bersama dengan Lidia Herawaty Rusli.
Hal tersebut merupakan hasil Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 36/PDT.P/2020/PN.JKT/PST.
Putusan PN Jakarta Pusat itu terbit setelah Freddy Widjaja menuntut statusnya sebagai anak dari pasangan Eka Tjipta Widjaja dengan Lidia Herawati Rusli.
Freddy menegaskan, tuntutannya sesuai dengan KUH Perdata pasal 914 dan 916 berdasarkan LEGITIMIE PORTIE, terkait pembagian harta waris.
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Asuransi Sinar Mas Gelar Literasi Keuangan & Bagikan 337 Asuransi Mikro untuk Siswa dan Nelayan
- 2 Ribu Profesional Berkumpul di Ajang Sinar Mas Digital Day 2024, Inovasi Digital Terbaru
- Ari Bias Gugat Agnez Mo, Sidang Perdana Minggu Depan