Alasan Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings, Ternyata Gegara Ini, Fatal
Senin, 27 Juni 2022 – 18:31 WIB

Ilustrasi Holywings. Foto: Dedi Yondra/JPNN.com
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat,” tuturnya.
Dari 12 outlet, hanya tujuh outlet yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan lima outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut.
Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:
1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman, dan
12. Vandetta Gatsu. (mcr4/jpnn)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan alasan pencabutan tersebut.
Redaktur : Yessy Artada
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- RDF Rorotan Timbulkan Bau Tak Sedap, Pramono Minta Maaf kepada Warga
- Pramono Sebut Pencarian KJP Ditargetkan Sebelum Lebaran
- Kadin DKI Jakarta Dorong Stabilitas Ekonomi, Gubernur Beri Apresiasi
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan