Alasan AY Mencabuli Bocah Perempuan Warungnya Terungkap, Sontoloyo!
Kamis, 23 Desember 2021 – 22:55 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Kombes Aloysius Suprijadi mengungkap alasan pria sontoloyo berinisial AY nekat mencabuli bocah perempuan yang bermain di warungnya, daerah Bekasi.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Ketua Parpol di Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ketua Forkim Tegas Bilang Begini
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Begal di Kawasan Industri Cikarang Bekasi Ditangkap
- Pegawai PLN Indonesia Power UBH Tanam Pohon Mangrove di Bekasi