Alasan AY Mencabuli Bocah Perempuan Warungnya Terungkap, Sontoloyo!

Alasan AY Mencabuli Bocah Perempuan Warungnya Terungkap, Sontoloyo!
AY (31), pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur, saat di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Kombes Aloysius Suprijadi mengungkap alasan pria sontoloyo berinisial AY nekat mencabuli bocah perempuan yang bermain di warungnya, daerah Bekasi.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News