Alasan Bareskrim Belum Periksa Irjen Napoleon Bonaparte
"Untuk saat ini sementara penyidik menerapkan Pasal 170, kalau kami lihat pasal 170 memang di ayat 1 itu ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan tetapi kami melihat nanti bagaimana jaksa setelah berkas perkara kami kirim bisa saja ini diterapkan Pasal 170 ayat (2) ke 1, ini lebih tinggi karena faktanya korban kan memang mengalami luka-luka, ini mungkin unsurnya akan dipandang ke sana," kata Andi.
Dalam perkara ini ditemukan pelanggaran disiplin oleh petugas jaga dan Kepala Rutan Bareskrim.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan Karutan dan empat petugas jaga tahanan Rutan Bareskrim telah diperiksa oleh Divisi Propam dan diduga melanggar disiplin Polri.
"Jadi yang bersangkutan terduga pelanggaran daripada SOP dalam rangka pengamanan Rutan Bareskrim Polri," ujar Rusdi diwawancara terpisah. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Bareskrim telah memeriksa empat tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Sementara Irjen Napoleon Bonaparte belum diperiksa.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Polisi Kantongi Bukti Rekaman CCTV Dugaan Penganiayaan yang Dilakukan Chandrika Chika
- Konon Chandrika Chika dalam Kondisi Mabuk, Polisi Dalami Motif Dugaan Penganiayaan
- Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini