Alasan BKSAP Larang Anggota DPR ke Luar Negeri

Alasan BKSAP Larang Anggota DPR ke Luar Negeri
Fadli Zon. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

Menurut Fadli, penyebaran wabah Covid-19 dapat terjadi tanpa gejala sakit membuat proses deteksi penderita Covid-19 semakin sulit dan dengan itu penderita Covid-19 tanpa gejala (asymptomatic) berpotensi menularkan ke orang lain tanpa ia ketahui.

Selain itu, sejumlah laporan telah menyatakan ada kemungkinan kasus reinfeksi Covid-19 kepada penderita yang telah dinyatakan sembuh. Sejumlah studi lainnya menginformasikan bahwa gejala positif Covid-19 dapat terdeteksi seperti gejala Dengue.

BKSAP mengapresiasi surat WHO kepada Presiden RI Jokowi yang meminta langkah-langkah tegas dilakukan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 di Indonesia. Hal tersebut merupakan wujud advokasi WHO kepada Indonesia untuk bertindak tegas menangani penyebaran wabah COVID-19.

"BKSAP juga mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah untuk meredam cepatnya penyebaran COVID-19 di Indonesia, termasuk dalam hal ini kebijakan untuk tetap di kediaman masing-masing dan melakukan aktivitas baik kerja maupun belajar dari rumah masing-masing," paparnya..

BKSAP menginformasikan kepada anggotanya agar seluruh agenda-agenda pertemuan internasional dan regional seperti 142nd IPU Assembly and Related Meetings, AIPA Advisory Council on Dangerous Drugs (AIPACODD) hingga ASEAN-AIPA Interface Leaders Meeting pada Maret-April ini telah dibatalkan. Termasuk pula sejumlah agenda pertemuan bilateral.

Kebijakan atas pelaksanaan agenda internasional, regional, bilateral dan individu pada waktu-waktu berikutnya akan disampaikan menyesuaikan perkembangan situasi di lapangan, masukan dan kebijakan kesehatan global dari WHO hingga pemerintah. (boy/jpnn)

Di Indonesia, menurut data terakhir, wabah Corona telah mencapai 117 kasus, dengan delapan sembuh dan lima meninggal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News