Alasan Butuh Uang, Istri Djoko Jual Tanah
Selasa, 16 Juli 2013 – 17:37 WIB
JAKARTA - Seorang saksi bernama Wayan Nama dihadirkan pada persidangan atas mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7). Wayan dihadirkan guna pembuktian dakwaan bahwa Djoko melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis, Wayan mengaku pernah ditawari dua bidang tanah oleh salah satu istri Djoko yang bernama Mahdiana pada Januari 2012 lalu. Dua bidang tanah itu ada di Kabupaten Tabanan dan Badung di Provinsi Bali.
Wayan menyatakan, penawaran dilakukan melalui komunikasi telepon. "Dia (Mahdiana, red) menelepon saya menawarkan aset di Bali mau dijual," katanya.
Wayan mengaku sempat menanyakan alasan Mahdiana hendak menjual dua bidang tanah itu. Menurut Wayan, sata itu Mahdiana mengaku tengah butuh uang.
JAKARTA - Seorang saksi bernama Wayan Nama dihadirkan pada persidangan atas mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Libur Akhir Tahun, ASDP Tingkatkan Layanan Penyeberangan di Sejumlah Pelabuhan
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- Sebelum Pergi ke Gedung Gymnasium, Mahasiswa UPI Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
- PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
- Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara