Alasan Butuh Uang, Istri Djoko Jual Tanah
Selasa, 16 Juli 2013 – 17:37 WIB
JAKARTA - Seorang saksi bernama Wayan Nama dihadirkan pada persidangan atas mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7). Wayan dihadirkan guna pembuktian dakwaan bahwa Djoko melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis, Wayan mengaku pernah ditawari dua bidang tanah oleh salah satu istri Djoko yang bernama Mahdiana pada Januari 2012 lalu. Dua bidang tanah itu ada di Kabupaten Tabanan dan Badung di Provinsi Bali.
Wayan menyatakan, penawaran dilakukan melalui komunikasi telepon. "Dia (Mahdiana, red) menelepon saya menawarkan aset di Bali mau dijual," katanya.
Wayan mengaku sempat menanyakan alasan Mahdiana hendak menjual dua bidang tanah itu. Menurut Wayan, sata itu Mahdiana mengaku tengah butuh uang.
JAKARTA - Seorang saksi bernama Wayan Nama dihadirkan pada persidangan atas mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Indonesia Kirimkan 200 Ribu Pelaut ke Seluruh Dunia, Terkenal Tangguh di Lautan
- Warga Banjarkemantren Sambangi Kantor Kejari Sidoarjo, Begini Tuntutannya
- Tragis! Mak-mak Tewas Terlindas Truk Saat Berburu LPG 3 Kg
- Prof Asrorun Niam Sholeh Terima Penghargaan Elshinta Award 2025
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri
- Kisruh Penyaluran LPG 3 Kg, Eddy: Saatnya Membenahi Subsidi Energi