Alasan Butuh Uang, Istri Djoko Jual Tanah
Selasa, 16 Juli 2013 – 17:37 WIB
JAKARTA - Seorang saksi bernama Wayan Nama dihadirkan pada persidangan atas mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7). Wayan dihadirkan guna pembuktian dakwaan bahwa Djoko melakukan tindak pidana pencucian uang.
Dalam kesaksiannya di hadapan majelis, Wayan mengaku pernah ditawari dua bidang tanah oleh salah satu istri Djoko yang bernama Mahdiana pada Januari 2012 lalu. Dua bidang tanah itu ada di Kabupaten Tabanan dan Badung di Provinsi Bali.
Wayan menyatakan, penawaran dilakukan melalui komunikasi telepon. "Dia (Mahdiana, red) menelepon saya menawarkan aset di Bali mau dijual," katanya.
Wayan mengaku sempat menanyakan alasan Mahdiana hendak menjual dua bidang tanah itu. Menurut Wayan, sata itu Mahdiana mengaku tengah butuh uang.
JAKARTA - Seorang saksi bernama Wayan Nama dihadirkan pada persidangan atas mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen (Pol) Djoko Susilo di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Heboh, Surat Kaleng Ancaman Bom Beredar di Kampus Unpar Bandung
- Menteri Karding Tugaskan Anak Buah Bantu Mila Dapatkan Ijazah Ditahan Penyalur PMI
- Dirjen Bina Pemdes Membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Desa di Papua, Dorong Pelayanan Meningkat
- Lihat, Sikap Mayor Teddy Saat Prabowo Memperkenalkannya ke Joe Biden
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas untuk Hadapi Kecurangan & Penyimpangan