Alasan DR Menjual Istrinya kepada Pria Lain Terungkap, Sontoloyo!
Jumat, 15 Oktober 2021 – 16:31 WIB

Warga Sidoarjo DR beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. PPA Polrestabes Surabaya
"Kami menggerebek sepasang suami istri tersebut beserta lelaki hidung belang di salah satu hotel kawasan Surabaya pada 30 September," jelas dia.
Saat ini, DR ditahan dan dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
DR juga dijerat dengan Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ITE atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandas Kompol Mirzal. (mcr12/jpnn)
Polisi ungkap alasan warga Waru, Sidoarjo berinisial DR menjual istrinya kepada pria lain dalam setahun terakhir.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Begini Nasib 5 Warga Aceh Korban TPPO di Myanmar
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- SP IMPPI Desak Pemerintah Bentuk Tim Gabungan untuk Tangani Kasus TPPO di Kamboja
- Advokat Peradi Siap Dampingi Perempuan & Anak Korban Kekerasan Hingga TPPO
- Buka Suara soal Tudingan Dukung Israel, Anggun C Sasmi Bilang Begini
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini