Alasan DR Menjual Istrinya kepada Pria Lain Terungkap, Sontoloyo!
Jumat, 15 Oktober 2021 – 16:31 WIB
"Kami menggerebek sepasang suami istri tersebut beserta lelaki hidung belang di salah satu hotel kawasan Surabaya pada 30 September," jelas dia.
Saat ini, DR ditahan dan dikenai Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 huruf D UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
DR juga dijerat dengan Pasal 45 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 ITE atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," tandas Kompol Mirzal. (mcr12/jpnn)
Polisi ungkap alasan warga Waru, Sidoarjo berinisial DR menjual istrinya kepada pria lain dalam setahun terakhir.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Fakta-Fakta Kecelakaan Mercy di Kenjeran Surabaya, Pengemudi Mabuk, 1 Korban Tewas
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Gelar Webinar Perihal Pencegahan TPPO, Hadirkan 5 Pembicara dan 4.600 Peserta
- Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka