Alasan Fraksi PKS Tolak Kenaikan Tarif Bea Materai menjadi Rp10 ribu

Alasan Fraksi PKS Tolak Kenaikan Tarif Bea Materai menjadi Rp10 ribu
Ilustrasi materai. Foto: antara

Keempat, Fraksi PKS juga berpendapat kebijakan Bea Meterai tarif tunggal Rp10.000 yang naik 70 persen dari Rp6.000 serta batas transaksi dengan nilai nominal hanya di atas Rp5 juta.

Perubahan itu dinilai mencederai asa dan filosofi keadilan pajak karena objek materai ini ialah semua dokumen baik kertas maupun elektronik, kecuali yang disebutkan di Pasal 7 dan Pasal 22.

"Fraksi PKS berpendapat perluasan dokumen dan tarif tunggal Rp10 ribu dan batasan nilai dokumen hanya di atas Rp5 juta menjadi tidak senafas dengan penurunan PPh Badan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah menjadi UU No.2 Tahun 2020, Pemerintah hanya menurunkan tarif PPh Badan Dalam Negeri dan BUT," tulis Gito.

Selanjutnya, Fraksi PKS berpendapat hasil pembahasan RUU ini juga masih belum jelas menetapkan mengenai kondisi perekonomian nasional, dan tingkat pendapatan masyarakat di mana tarif dan nilai nominal dapat dinaikkan dan diturunkan.

Ketujuh, Fraksi PKS berpendapat hasil pembahasan RUU masih belum memiliki pasal atau ayat yang cukup kuat untuk mengatur pengawasan dan pengendalian.

Terakhir, Fraksi PKS tidak sependapat terkait Pasal 32 RUU Bea Meterai yang menyatakan bahwa Undang-Undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021. (mcr2/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Ketua Komisi XI DPR RI Gito Ganinduto menjelaskan alasan Fraksi PKS menolak kenaikan tarif Bea Materai menjadi Rp10 ribu


Redaktur & Reporter : Rizki Sandi Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News