Alasan Hakim Bebaskan Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu-Sabu, Jaksa Bereaksi

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu diputus bebas oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung.
Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah.
"Memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan," katanya saat membacakan putusan terhadap terdakwa melalui sidang secara daring, Selasa.
Putusan tersebut sama sekali berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roosman Yusa tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.
Selain itu, majelis hakim menilai ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa, namun, tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.
Jaksa Roosman Yusa seusai mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Joni Butar Butar itu kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.
"Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi," katanya.
M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu dinilai tidak bersalah oleh hakim.
- Eks Hakim Heru Hanindyo Klaim Tak Hadir di Surabaya Saat Pembagian Uang Kasus Tannur
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim Heru Hanindyo Bantah Uang Tunai dari Suap
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan