Alasan Hakim Bebaskan Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu-Sabu, Jaksa Bereaksi

Alasan Hakim Bebaskan Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu-Sabu, Jaksa Bereaksi
Sidang kasus sabu-sabu di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Bandarlampung dengan terdawa M Sulton, Selasa (21/6/2022). ANTARA/HO-Damiri

Dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Jumat (27/5).

Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati.

Tidak hanya Sulton, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos.

Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton. (antara/jpnn)


M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu dinilai tidak bersalah oleh hakim.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News