Alasan Hakim Bebaskan Terdakwa Pengendali 92 Kg Sabu-Sabu, Jaksa Bereaksi
Dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, Jumat (27/5).
Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati.
Tidak hanya Sulton, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah diputus terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton, yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos.
Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton. (antara/jpnn)
M Sulton, terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram sabu-sabu dinilai tidak bersalah oleh hakim.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mau Berubah?
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang