Alasan Hary Tanoe Bekerja Sama dengan PDIP, Paling Pasti hingga soal Kesejahteraan
![Alasan Hary Tanoe Bekerja Sama dengan PDIP, Paling Pasti hingga soal Kesejahteraan](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/normal/2023/06/09/ketua-umum-pdi-perjuangan-megawati-soekarnoputri-tengah-ketu-u1xd.jpg)
Hary Tanoe juga menyoroti proposal kepemimpinan Ganjar Pranowo yang ingin melanjutkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurut dia, pembangunan yang berkelanjutan sangat penting dalam memajukan suatu negara.
"Itu adalah tiga hal yang melatarbelakangi mengapa kami pada akhirnya memutuskan untuk bekerja sama politik dengan PDI Perjuangan," tegas Hary Tanoe.
Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP) Prof. Dr. Megawati Soekarnoputri meneken nota kesepahaman atau MoU bersama Ketua Umum Perindo Hary Tanoesoedibjo di Gedung DPP PDIP, Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/6).
Hadir dalam acara itu hadir Sekjen Hasto Kristiyanto dan jajaran elite partai. Di antaranya eks Sekjen PDIP Pramono Anung, Komaruddin Watubun, Bendahara Umum Olly Dondokambey, Bambang Wuryanto, Ahmad Basarah, Djarot Saiful Hidayat, Sukur Nababan, Arif Wibowo, dan Mindo Sianipar.
Sementara Hary Tanoe didampingi Angela Tanoesoedibjo, Ketua Harian DPP Partai Perindo Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq. Tampak juga tokoh Perindo Ustad Yusuf Mansyur, Aiman Wicaksono dan Tama S Langkun. (tan/JPNN)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Hary Tanoe mengungkapkan alasan yang menguatkan dirinya sehingga menandatangani kerja sama politik dengan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasto Minta Pemeriksaannya Besok di KPK Ditunda
- Bertemu Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Bicara BRIN dan Kemerdekaan Palestina
- Hasto Kristiyanto Akan Penuhi Panggilan KPK jika Tak Ada Kepentingan Mendesak
- Apa Doa Megawati saat Umrah di Madinah?
- Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Jokowi Belum Konfirmasi Hadir, Megawati Absen
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto