Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan
![Argumen Ini Menguatkan Dugaan soal Hasto Dikriminalkan, Ada Pemesan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/11/07/sekretaris-jenderal-pdi-perjuangan-hasto-kristiyanto-menghad-vtug.jpg)
jpnn.com - Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein, menyebut proses hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sekjen PDI Perjuangan itu kental muatan kriminalisasi dan order pihak tertentu.
Patra berkata demikian dalam konferensi pers Tim Hukum Hasto di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (9/1).
"Dugaan kriminalisasi, dugaan yang namanya pemaksaan, dugaan order, valid. Tidak boleh juga melarang masyarakat menduga seperti itu," kata Patra.
Praktisi hukum itu lantas membeberkan sejumlah argumen untuk menguatkan penilaiannya tentang langkah KPK memproses Hasto tidak dilandasi penegakan hukum.
Patra menyinggung soal KPK yang menerbitkan empat surat perintah penyidikan atau sprindik untuk mengkriminalisasi Hasto.
Menurut Patra, tindakan KPK menerbitkan empat sprindik sekaligus untuk satu perkara baru kali ini terjadi sejak lembaga antirasuah berdiri pada 2002.
"Baru kali ini KPK menerbitkan bukan dua, bukan tiga, tetapi empat sprindik dalam satu perkara," ujar Patra.
Mantan ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu mengatakan banyaknya sprindik yang diterbitkan KPK demi menyikat Hasto tentu berimbas terhadap anggaran.
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Patra M Zein mengungkapkan sejumlah alasan yang membuat makin kuat dugaan kriminalisasi. Kasusnya ada yang order.
- Zarof Ricar Ungkap Reaksi Hakim MA Soesilo saat Ditanya Perkara Ronald Tannur
- Kuasa Hukum Tegaskan Agustiani Tio Harus Berobat ke China, tetapi Dihalangi KPK
- KPK Diminta Segera Tahan Hasto Untuk Hindari Persepsi Publik
- Deddy Corbuzier Dilantik sebagai Stafsus Menhan, KPK Singgung Wajib Lapor Kekayaan
- Kubu Hasto Kritik KPK: Administrasi Penetapan Tersangka Dinilai Bermasalah
- Agustiani Tio Menggugat Rossa, Tuntut Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar