Alasan Jamal 'Preman Pensiun' Mengonsumsi Sabu-sabu, Akhirnya Minta Maaf

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Jumat (28/8) mengungkap, Jamal ditangkap di kosannya di Jalan Cisaranten, Kota Bandung usai Satnarkoba menindaklanjuti keterangan yang diperoleh dari AA.
Hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan positif methamphetamine (sabu).
“Modusnya dengan cara menempel antara pembeli dan penjual. Penjual menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli, tapi penjualnya (inisial DD) lari sehingga sekarang DPO,” terang Ulung.
Jamal dan AA dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Barang bukti yang disita di antaranya dua ponsel, satu bungkus sabu 0,38 gram dan bong kaca.
“Yang penting kami sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nantinya dari hakim yang memutuskan, ini kami masih dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba,” pungkasnya. (ysf/radarbandung)
Video Terpopuler Hari ini:
Jamal, pemeran dalam film Preman Pensiun kembali ditangkap Polrestabes Bandung atas dugaan kepemilikan narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Irjen Herry Minta Kendaraan Masuk Riau via Pelabuhan Buton Diperiksa Ketat, Ada Apa?
- Irjen Herrimen Pastikan Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba
- Buktikan Komitmen, Irjen Herry Pecat Bripda Yogi yang Terlibat Narkoba
- Bawa 1,52 Kilogram Ganja, CER dan LP Ditangkap Polisi
- Oknum Polisi Jadi Bandar Narkoba, Bripka Khairul Yanto DPO
- 429 Polisi di Riau Terlibat Narkoba, 29 Sudah Dipecat, Irjen Herry: Saya Akan Bersih-bersih