Alasan Jamal 'Preman Pensiun' Mengonsumsi Sabu-sabu, Akhirnya Minta Maaf
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya, Jumat (28/8) mengungkap, Jamal ditangkap di kosannya di Jalan Cisaranten, Kota Bandung usai Satnarkoba menindaklanjuti keterangan yang diperoleh dari AA.
Hasil tes urine yang dilakukan menunjukkan positif methamphetamine (sabu).
“Modusnya dengan cara menempel antara pembeli dan penjual. Penjual menaruh di suatu tempat kemudian diambil oleh pembeli, tapi penjualnya (inisial DD) lari sehingga sekarang DPO,” terang Ulung.
Jamal dan AA dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.
Barang bukti yang disita di antaranya dua ponsel, satu bungkus sabu 0,38 gram dan bong kaca.
“Yang penting kami sebagai penyidik menyimpulkan fakta yang ada, nantinya dari hakim yang memutuskan, ini kami masih dilakukan pengembangan oleh Satnarkoba,” pungkasnya. (ysf/radarbandung)
Video Terpopuler Hari ini:
Jamal, pemeran dalam film Preman Pensiun kembali ditangkap Polrestabes Bandung atas dugaan kepemilikan narkoba.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Penyelundupan 19,8 Kg Sabu-Sabu dari Tawau Digagalkan, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Ditresnarkoba Polda Sumsel Memusnahkan Sabu-Sabu 2.689,06 Gram dan 657 Butir Ekstasi
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri