Alasan JPU Ajukan Banding Atas Vonis Nenek si Penebang Pohon

Alasan JPU Ajukan Banding Atas Vonis Nenek si Penebang Pohon
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, MEDAN - Kasus penebangan pohon durian dengan terdakwa Saulina Sitorus, 92, kini menjadi sorotan masyarakat luas.

Meski kasus ini mendapat sorotan publik, namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyatakan banding atas vonis yang diterima sang nenek 1 bulan 14 hari.

JPU kukuh menuntut nenek renta itu untuk ditahan.

"Kuasa hukum terdakwa (Saulina) banding, kami (JPU) juga banding dalam kasus ini," ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Sumut, Sumanggar Siagian kepada Sumut Pos (Jawa Pos Group), Selasa (30/1) siang.

Sumanggar mengatakan, sebelumnya JPU menuntut wanita uzur tersebut dengan hukuman penjara selama dua bulan. Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu bulan dan 14 hari di Pengadilan Negeri (PN) Balige, Senin (28/1).

Atas putusan itu, JPU pun menuntut nenek renta itu ditahan.

"Dua bulan penjara dituntut, pastinya menjalani hukuman di penjaralah. Kalau kuasa hukum terima, pasti kami juga terima," kata mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Binjai itu.

Menyikapi kasus ini, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata mengatakan, kasus yang dialami Saulina membuktikan bobrok penegakan hukum yang terkesan tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Kasus penebangan pohon durian dengan terdakwa Saulina Sitorus, 92, kini menjadi sorotan masyarakat luas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News