Alasan Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim, Oh Ternyata
jpnn.com, JAKARTA - Kejagung mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri.
Kejagung menilai anatomi kasus itu belum jelas dan meminta penyidik untuk melengkapinya.
"Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasus, tentang kesesuaian alat bukti," kata Jaksa Agung Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/8).
Dia menjelaskan jaksa penuntut umum (JPU) bertanggung jawab membuktikan suatu perkara di pengadilan.
"Jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil, materiel, dan bisa dibuktikan," ucap Fadil.
Pada Jumat lalu (19/8) kejaksaan menerima pelimpahan tahap satu (I) berkas perkara empat tersangka pembunuhan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Selanjutnya, JPU meneliti kelengkapan berkas perkara tersebut guna memastikan kelengkapan formil maupun materielnya.
"Tadi empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas kepada penyidik," ujarnya.
Namun, Fadil enggan menjelaskan secara detail anatomi kasus dan bukti-bukti yang harus dilengkapi penyidik. Dia beralasan hal itu masuk substansi penyidikan yang akan dibuktikan ke pengadilan.
"Itu sudah substansi prapenyidikan enggak akan saya sampaikan," ucap Fadil.
Menurut Fadil, hal yang dibutuhkan JPU itu bukan untuk pemberitaan, melainkan demi kepentingan penyidikan.
"Ini harus dibedakan, kepentingan penyidik saya kasih ke penyidik. Kepentingan pemberitaan nanti di persidangan saja," ujarnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pengembalian berkas perkara kepada penyidik akan dilakukan pada Kamis lusa (1/9).
Kejagung mengembalikan berkas empat tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke Bareskrim Polri.
- Begini Rudi Suparmono Mengatur Hakim hingga Ronald Tannur Divonis Bebas, Oalah
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Bangun Sistem Pantau Tuntutan Jaksa, Sahroni: Keren, Pastikan Semua Patuh!
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'