Alasan Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Video Mirip Gisel

Alasan Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Video Mirip Gisel
Wanita pemeran dalam video syur 19 detik mirip Gisel. Foto: tangkapan layar

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyebaran video syur mirip Gisella Anastasia alias Gisel.

Berkas perkara dua tersangka inisial PP dan MN tersebut diterima Kejati pada Kamis (3/12) dan dikembalikan ke penyidik pada Senin (7/12) lalu.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, berkas perkara tersebut belum memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana yang disebutkan di Pasal 138 KUHAP.

"Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi," kata Nirwan Nawawi, Selasa (8/12).

Nirwan menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 29 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ancaman maksimal 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp6 miliar," ungkap Nirwan.

Sebelumnya, pihak Kejati sudah menyiapkan dua jaksa peneliti yang akan mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan kasus penyebaran video mirip Gisel dengan menerbitkan Surat P-16 No.: Print-3101/M.1.4/Eku.1/11/2020 tanggal 26 November 2020.

Penerbitan Surat P-16 merupakan tindak lanjut atas diterimanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP ) No.: B/18407/RES.2.5/2020/Ditreskrimum tanggal 11 November 2020 dari Polda Metro Jaya.

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara dua tersangka penyebaran video syur mirip Gisel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News