Alasan Kejasaan Agung Belum Menetapkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwasraya

Alasan Kejasaan Agung Belum Menetapkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwasraya
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan penyidik Jampidsus telah memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

"Pekan lalu lima orang (saksi). Kemarin tujuh (saksi). Hari ini empat (saksi)," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/1).

Empat saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus pada Selasa adalah Kadiv Keagenan PT Jiwasraya Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Sumarsono, Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2018 dan Kadiv Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha.

Seharusnya ada satu saksi lagi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yakni Direktur PT Pool Advista Asset Management. Namun, saksi tersebut tidak hadir.

Hari tidak mendapat informasi terkait alasan saksi mangkir dalam agenda pemeriksaan. "Sampai hari ini belum ada informasi. Nanti akan dipanggil lagi," katanya.

Ia belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan pemeriksaan terhadap saksi lain.

Sampai hari ini, menurut Hari, penyidik masih mendalami kasus ini untuk menemukan alat bukti yang cukup.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.

Hingga saat ini 16 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Sumber antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News