Alasan Kejasaan Agung Belum Menetapkan Tersangka Kasus Asuransi Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono mengatakan penyidik Jampidsus telah memeriksa 16 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
"Pekan lalu lima orang (saksi). Kemarin tujuh (saksi). Hari ini empat (saksi)," kata Hari di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/1).
Empat saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus pada Selasa adalah Kadiv Keagenan PT Jiwasraya Handi Surya Adiguna, Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018 Sumarsono, Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya Periode 2015-2018 dan Kadiv Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha.
Seharusnya ada satu saksi lagi yang dijadwalkan diperiksa hari ini, yakni Direktur PT Pool Advista Asset Management. Namun, saksi tersebut tidak hadir.
Hari tidak mendapat informasi terkait alasan saksi mangkir dalam agenda pemeriksaan. "Sampai hari ini belum ada informasi. Nanti akan dipanggil lagi," katanya.
Ia belum bisa memastikan apakah akan ada penambahan pemeriksaan terhadap saksi lain.
Sampai hari ini, menurut Hari, penyidik masih mendalami kasus ini untuk menemukan alat bukti yang cukup.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menemukan adanya dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Hingga saat ini 16 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
- Prabowo Bertemu MBZ, Targetkan Investasi Dagang Rp 158 Triliun
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- Anindya Bakrie: Kita Harus Dorong Investasi Asing yang Ciptakan Lapangan Kerja
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Menko Perekonomian Ungkap Potensi Baru Dukungan Transisi Energi untuk Indonesia
- Tokoh Masyarakat Banten Minta PSN PIK 2 Jangan Dipolitisasi