Alasan Ketua KY Dukung MPR Kembali Punya Kewenangan Tetapkan GBHN
Jumat, 06 September 2019 – 16:12 WIB

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus saat diskusi publik yang selenggarakan Fraksi PDIP MPR, mendukung MPR diberi kewenangan lagi menetapkan GBHN. Foto: Humas MPR
Selanjutnya adalah Filipina, negara dengan sistem Presidensial juga menerapkan Haluan Negara dalam Konstitusinya, tertera dengan jelas dalam Pasal II Konstitusi Filipina 1987 dengan nama "Declaration of Principles and State Policies Principles.
"Begitu juga dengan Brazil, Afrika Selatan dan Korea Selatan. Adapun keberadaan mekanisne GBHN lebih dilatarbelakangi kebutuhan sebuah bangsa atas pembangunan yang konsisten," demikian penjelasan Jaja.
Dengan demikian keberadaan GBHN yang menjadi pemandu pembangunan nasional sebuah bangsa yang bersifat terencana, berkesinambungan dan terukur adalah kebutuhan sebuah bangsa yang ingin maju ekonomi dan kesejahteraan rakyatnya. (jpnn)
Keberadaan GBHN menjadi pemandu pembangunan nasional sebuah bangsa yang bersifat terencana, berkesinambungan dan terukur.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Danantara dan Komitmen Presiden Bagi Hilirisasi SDA-Tanaman Pangan
- Waka MPR Dorong Pemda Proaktif Sosialisasikan Persyaratan SPMB 2025 Secara Masif
- Waka MPR Sebut Inisiatif Putra Prabowo Temui Megawati Meneduhkan Dinamika Politik
- Johan Rosihan PKS: Idulfitri jadi Momentum Membangun Negeri dengan Akhlak
- Waka MPR: Jadikan Momentum Idulfitri untuk Memperkokoh Nilai-Nilai Persatuan Bangsa
- Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Transisi Harus Menguatkan Ketahanan Energi Nasional