Alasan Ketua MPR Dukung Sistem Terstruktur dalam Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter

Alasan Ketua MPR Dukung Sistem Terstruktur dalam Penerbitan Surat Izin Praktik Dokter
Ketua MPR Bambang Soesatyo (dua dari kiri) saat menghadiri HUT ke-15 Alila Hospital Group di Jakarta, Selasa (31/1). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung langkah Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin yang akan membangun sistem terstruktur dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dokter di Indonesia.

Menurutnya, langkah Menkes Budi Gunadi tersebut bisa menghilangkan potensi penggunaan 'abuse of power' dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh organisasi profesi.

"Seseorang yang ingin mendapatkan SIP seringkali dibebankan dengan setoran yang harus dibayarkan secara personal dari dokter yang ingin memperoleh SIP kepada oknum di organisasi profesi," beber Bamsoet setelah menghadiri perayaan HUT ke-15 Alila Hospital Group, Selasa (31/1).

Di berbagai kesempatan, Menkes Budi Gunadi menyampaikan pemberian SIP dokter mengharuskan adanya rekomendasi dari organisasi profesi.

Ketentuan tersebut tidak masalah asalkan berjalan dengan transparan dan berkeadilan.

"Namun sayangnya, tidak jarang Kementerian Kesehatan menerima laporan bahwa dalam pemberian SIP dokter tersebut seringkali terjadi 'abuse of power' dan penyalahgunaan kewenangan," beber Bamsoet yang juga menjabat Waketum Partai Golkar.

Karena itu, agar ke depannya proses penerbitan SIP dokter tidak lagi menimbulkan masalah, ketua ke-20 DPR itu mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama organisasi profesi membuat sistem yang dapat menampung data dua kategori dokter, yakni dokter yang melanggar etik dan dokter yang tidak bermasalah.

Bamsoet mengatakan big data tersebut bisa menjadi bahan bagi pemerintah untuk mempertimbangkan atau mengikuti rekomendasi organisasi profesi dalam menerbitkan SIP dokter.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengungkapkan alasannya mendukung langkah Menkes Budi Gunadi membangun sistem terstruktur dalam penerbitan surat izin praktik dokter

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News