Alasan KLB, Siti Setujui Penunjukan Langsung
Kamis, 26 April 2012 – 22:11 WIB
Seperti diketahui, Mulya Hasjmy menjadi terdakwa dugaan korupsi alkes tahun 2005. Kasus tersebut berawal ketika RS Sulianto Saroso dan RS Haji Sahudin di Aceh Tenggara mengajukan permohonan pengadaan alkes. Saat proyek tersebut Mulya adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mulya membuat usulan agar proyek pengadaan senilai Rp 15,5 miliar itu dilakukan penunjukan langsung. Siti Fadillah yang saat itu menjadi Menkes pun memberikan persetujuan dan ditunjuklah PT Indofarma sebagai rekanan Depkes.
Namun dalam proyek itu muncul kerugian negara Rp 6,1 miliar. Dalam perkara yang awalnya disidik Mabes Polri ini, Siti juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. (ara/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Siti Fadillah hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/4) sebagai saksi persidangan kasus korupsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Hari Tani Ditunggangi Kepentingan Elite, Masyarakat Jenuh Disuguhi Kegaduhan Kelompok Ini
- Ini Pemenang [RE]Power Hackathon, Kompetisi Kebijakan Energi Bersih Pertama di RI
- Halili Hasan: Indonesia Hadapi Tantangan Serius Soal Moralitas Penyelenggara Negara
- Andar Nubowo: Peran Agama Makin Bergeser dari Esensinya
- Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
- Pendaftaran PPPK 2024: Instruksi Nelson agar Kelulusan Honorer Bisa Maksimal