Alasan Korea Selatan Longgarkan Lagi Aturan Social Distancing

Alasan Korea Selatan Longgarkan Lagi Aturan Social Distancing
Ilustrasi COVID-19. Foto: diambil dari covid19goid

jpnn.com, SEOUL - Korea Selatan akan melonggarkan lagi aturan mengenai social distancing atau pembatasan jarak mulai 6 Mei menyusul situasi wabah COVID-19 di negara itu yang sudah berada di bawah kendali, menurut Perdana Menteri Chung Sye-kyun, Minggu (3/5).

Pengujian secara masif, penelusuran kontak, dan penggunaan aplikasi pelacakan membuat Korea Selatan mampu membatasi penularan virus corona dibandingkan jika hanya mengandalkan karantina wilayah dalam jangka waktu lama.

"Pemerintah akan mengizinkan kegiatan bisnis untuk kembali berjalan di sejumlah fasilitas publik secara bertahap, yang saat ini masih tutup, juga akan mengizinkan perkumpulan orang dan kegiatan publik kembali dilakukan selama mereka mengikuti arahan disinfeksi," kata Chung.

Pelonggaran aturan itu juga berarti fasilitas-fasilitas publik seperti taman, perpustakaan, dan sekolah mungkin kembali dibuka secara bertahap, meskipun Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea Selatan tetap merekomendasikan warga untuk menjalankan imbauan terkait COVID-19 dalam kegiatan sehari-hari.

Dalam imbauan baru dari pemerintah, warga diminta tetap tinggal di dalam rumah selama tiga sampai empat hari jika mereka merasa kurang sehat, serta menjaga jarak satu bentangan tangan di tempat umum dan mencuci tangan secara rutin.

Sebelumnya, pemerintah memperpanjang kebijakan pembatasan jarak hingga 5 Mei, bahkan setelah negara itu dapat menurunkan angka kasus infeksi harian dari sekitar 900 kasus pada akhir Februari menjadi hanya 10 kasus pada pekan lalu.

Per Sabtu (2/5) malam, Korea Selatan mencatat sebanyak total 10,793 kasus infeksi dengan 250 kasus kematian. (antara/jpnn)

Korea Selatan akan melonggarkan lagi aturan mengenai social distancing atau pembatasan jarak mulai 6 Mei menyusul situasi wabah COVID-19 di negara itu yang sudah berada di bawah kendali.


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News