Alasan KPK Larang Istri Setnov ke Luar Negeri
Sesuai dengan rencana, selain diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun, Setnov diagendakan diperiksa sebagai saksi korban insiden kecelakaan yang menimpa dirinya.
’’Nanti dikoordinasikan dengan polda (Metro Jaya) untuk pemeriksaan terkait (kecelakaan) lantas,’’ ungkap Febri.
Kemarin Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra bersama anak buahnya tiba di kantor KPK sekitar pukul 13.00.
Mereka kembali datang ke KPK lantaran Selasa (21/11) Setnov belum bisa dimintai keterangan dengan alasan masih sakit. Menurut Halim, kemarin KPK sudah mempersilakan instansinya memeriksa pria kelahiran Bandung tersebut.
’’Siap (diperiksa) hari ini,’’ ungkapnya ketika diwawancarai sebelum masuk Gedung Merah Putih KPK. Kepastian itu diperoleh dari KPK.
Sebab, sebelum memeriksa Setnov, Ditlantas Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan KPK. ’’Jadi, kami kirim surat ke ketua KPK untuk memeriksa korban hari ini,’’ tegasnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan Setnov untuk melengkapi berkas penyidikan insiden kecelakaan di Jalan Permata Berlian, Jakarta Selatan, Kamis (16/11).
Saat kecelakaan terjadi, Setnov duduk di kursi penumpang Toyota Fortuner B 1732 ZLO yang disopiri Hilman Mattauch.
Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno membenarkan istri Setnov, Deisti Astriani Tagor, dicegah bepergian ke luar negeri.
- KPK Cegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Bepergian ke Luar Negeri
- Eks Jubir KPK Apresiasi Klarifikasi Kaesang Pangarep soal Penggunaan Jet Pribadi
- Putusan MK soal Pilkada Melambungkan Nama Fahri Hamzah di X
- KPK Cegah 5 Orang Bepergian Ke Luar Negeri terkait Kasus Harun Masiku
- Febri Diansyah Terima Hampir Rp4 Miliar terkait Kasus SYL Cs
- Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini