Alasan Kuat Kubu Romahurmuziy Yakin Menang di Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Tim kuasa hukum M Romahurmuziy alias Romi meyakini permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal Agus Widodo. Keyakinan ini berdasarkan sejumlah fakta di persidangan praperadilan, di antaranya proses penegakan hukum yang tidak projustisia.
Salah satu tim kuasa hukum Romi, Mohammad Ikhsan mengatakan, dalam praktik penegakan hukum yang dilakukan KPK kepada kliennya, banyak yang melanggar. Bahkan ahli yang dihadirkan KPK di praperadilan mengatakan, seluruh kegiatan aparat penegak hukum harus berdasarkan surat perintah. Penyelidikan termasuk penyadapan yang dilakukan tanpa surat perintah, maka seluruh hasil penyelidikan tidak sah.
BACA JUGA: Prada DP Diduga Mutilasi Pacarnya, Sang Ayah Bilang Begini
Kemudian bukti-bukti yang diperoleh di waktu penyidikan, tidak bisa digunakan untuk membenarkan hasil penyelidikan. Dalam OTT dalam kasus Romi sudah salah kaprah.
"Tertangkap tangan merupakan kegiatan yang direncanakan, tetapi belum ada tersangkanya. Apabila sudah ada tersangka maka yang dilakukan adalah penangkapan," kata Ikhsan dalam keterangannya yang diterima, Minggu (12/5).
Sesuai pendapat ahli, kata dia, setiap kegiatan KPK guna kepentingan penyelidikan harus dalam rangka projustitia. Apabila kegiatan dalam rangka penyelidikan tersebut dilakukan tidak dalam rangka projustitia, maka yang akan terjadi adalah penyelidikan sewenang-wenang dan melawan hukum.
"Sedangkan menurut faktanya berdasarkan sejumlah alat bukti surat yang diajukan oleh termohon (KPK) terbukti adanya tindakan-tindakan dalam rangka penyelidikan tidak dalam rangka pro ustitia," terang Ikhsan.
BACA JUGA: Oknum Polisi Rayakan Ultah Bareng Pacar di Tempat Hiburan, Videonya Viral
Tim kuasa hukum M Romahurmuziy alias Romi meyakini permohonan praperadilan akan dikabulkan oleh hakim tunggal Agus Widodo.
- Demi HAM, Sudah Sepantasnya KPK Membebaskan Romy
- Romy PPP Keluhkan Gizi Makanan di Dalam Sel KPK
- Romahurmuziy Divonis Ringan, KPK Ajukan Banding
- KPK Tunggu Laporan Jaksa Sebelum Kembalikan Uang Mantan Menag
- Bacakan Pledoi dalam Sidang, Romi Ungkap Dakwaan KPK yang Dinilainya Janggal
- Muafaq Menyesal Kasih Duit Pelicin Rommy dan Musyaffa Noer