Alasan Kubu Gus Nur Tak Ajukan Eksepsi, Kalimat Terakhir Eggi Sudjana Menohok
jpnn.com, JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Ahmad Khazinudin menegaskan kliennya tidak ingin mengajukan eksepsi atau nota pembelaan atas semua dakwaan yang dibacakan JPU dalam sidang perdana perkara ujaran kebencian.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Khazinudin usai sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Gus Nur di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (19/1) sore.
"Tadi sudah ada dakwaan dari jaksa, prinsipnya bahwa kami tidak ingin mengajukan eksepsi," ungkap Ahmad kepada wartawan, Selasa (19/1).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan alasannya tidak mengajukan eksepsi. Ahmad menyebut, pihaknya ingin langsung membuktikan pokok pembelaan pihaknya.
"Kami ingin langsung membuktikan bahwa pokok pembelaan. Pokok perkara apakah saksi-saksi tadi benar menyatakan keterangan-keterangan dalam persidangan termasuk apa yang disampaikan Gus Nur bukankah hal yang fitnah," jelas Ahmad Khazinudin.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum lain dari Gus Nur, Eggi Sudjana mengungkapkan alasan lain kenapa pihaknya tidak mengajukan eksepsi.
Eggi menganggap proses peradilan yang sedang berjalan ini tidak setara. Sebab, tuding Eggi, jaksa, polisi, dan hakim dianggap bersatu melawan pihaknya.
"Dalam perspektif hukum, proses pengadilan ini tidak equal, antara kami pembela, jaksa, polisi, dan hakim. Titik beratnya mereka ini sepertinya bersatu melawan kami," ucap Eggi.
Tim kuasa hukum Sugi Nur Raharja alias Gus Nur beber alasan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU dalam perkara ujaran kebencian.
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Sengketa Proyek Hotel Mewah Ta'aktana Dibawa ke Pengadilan, KWI Diharap Turun Tangan
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya
- Jalani Sidang Kasus Senpi Ilegal, Dito Mahendra Selalu Dikawal Bodyguard
- Terungkap Alasan Wulan Guritno Seret Masalah Utang Sabda Ahessa ke Jalur Hukum
- Praperadilan Aiman Terkait Penyitaan Telepon Seluler Ditolak, Begini Alasan Hakim