Alasan Laode Melayangkan Uji Materi atas UU KPK

"Menurut Pasal 69d yang menyatakan bahwa sebelum terbentuknya Dewan Pengawas, berlaku UU lama. Namun, di Pasal 70c mengatakan, setelah UU berlaku, maka berlaku UU sekarang," jelas dia.
Dari sisi material, Laode menyoroti tentang tugas Dewan Pengawas KPK yang muncul setelah disahkannya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurut Laode, tugas Dewan Pengawas sudah seperti tugas para pimpinan KPK.
"Sekarang mereka tidak melakukan pengawasan. Namun, melakukan operasional. (Dewan Pengawas) memberi izin penyadapan, memberi izin penggeledahan, memberi izin untuk penggeledahan, memberi izin penyitaan, dan pencekalan juga harus mendapatkan izin. Itu bukan pengawasan, itu sebenarnya yang selama ini tugas Komisioner KPK," timpal dia. (mg10/jpnn)
Pimpinan KPK, Laode M Syarif, mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, secara pribadi. Artinya, Laode bakal menguji secara formal dan material UU ini.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak