Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo
Selasa, 28 November 2023 – 04:40 WIB

Mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) seusai diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/11/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
SYL dan Muhammad Hatta saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dengan korupsi di Kementan. Di tengah kasus korupsi itu, laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL terdaftar di Polda Metro Jaya.
Kasus pemerasan itu pun kini telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Firli lantas diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan dengan pemohon Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Konon Ini Urusan Djoko Tjandra dan Harun Masiku
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam
- Diperiksa 3 Jam Lebih di Kasus Harun Masiku, Djoko Tjandra: Saya Tidak Kenal
- Versi Pengacara di Sidang Praperadilan, Penyitaan KPK terhadap Kusnadi Cacat Formil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah