Alasan MA Tetap Menghukum Ibu Rumah Tangga Pemrotes Suara Azan
Senin, 08 April 2019 – 22:46 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Dia merasa terganggu karena pengeras suara azan setiap hari dinyalakan. Kala itu, proses hukum terhadap Meliana memunculkan pro dan kontra.(jpc/jpg)
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Meliana, ibu rumah tangga di Tanjung Balai, Sumut yang menjadi terdakwa penistaan agama karena memprotes suara azan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Nasabah AJK Minta Mahkamah Agung Tolak Kasasi yang Diajukan OJK
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara