Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada Oman Rachman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman. Pimpinan Jemaah Ansharut Daulah (JAD) itu dinyatakan terbukti mengotaki serangkaian aksi teror di tanah air.
Pada persidangan yang digelar Jumat (22/6), majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin Akhmad jaini menyatakan Aman telah membentuk wadah bagi kelompok teroris dengan tujuan melakukan aksi jihad di Indonesia. Majelis menolak pleidoi Aman yang merasa tak terlibat aksi teror dengan dalih berada di tahanan.
"Semua pelaku terkoneksi dengan terdakwa. Terdakwa menyampaikan kepada para amir untuk membentuk suatu wadah," kata Jaini saat membacakan pertimbangan dalam vonis untuk Aman.
Hakim berpendapat meski Aman tak memerintahkan akti teror secara langsung, namun pria kelahiran 5 Januari 1972 di Sumedang, Jawa Barat itu terus menularkan paham radikal. Menurut majelis, Aman cukup memberikan pemahaman kepada para pengikutnya untuk melaksanakan teror atas nama agama.
"Terdakwa tidak harus turun tangan tapi melalui para amir. Terdakwa hanya perlu memberikan pemahaman agar pengikutnya tidak ragu dengan apa yang dilakukan dan meyakini benar perbuatan itu membela agama," lanjut Jaini.
Keterlibatan Aman dalam aksi terorisme juga diperkuat dengan blog millahibrahim.wordpress.com yang digunakan sebagai media penyebar paham radikal. Artikel-artikel dalam situs tersebut dianggap memberikan dampak mengerikan sebab siapa pun bisa mengaksesnya.
"Para pengikutnya bisa secara langsung menerima ajaran amaliah dan melakukan bunuh diri yang menimbulkan teror dan korban jiwa. Terdakwa harus ikut bertanggung jawab sebagai akibat perbuatan tersebut," imbuh Jaini.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan sebagai pertimbangan dalam vonis bagi Aman Abdurrahman.
- PN Jaksel Gelar Praperadilan Tersangka Penipuan Kasus Tanah Wahyudi Suyanto
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme
- Tinjau Program Sekolah Damai di SMAN 13 Semarang, Kepala BNPT Beri Pujian
- 18 Kadin Provinsi Perjuangkan Konstitusi dengan Menggugat Munaslub Anindya Bakrie
- Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Divonis Lima Bulan Penjara