Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman
Jumat, 22 Juni 2018 – 16:51 WIB

Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Foto: Ricardo/JPNN.com
Pada bagian akhir pertimbangan, majelis hakim menyatakan Aman layak dihukum mati karena tak ada alasan yang meringankan. Sebab, tindakannya telah berdampak fatal bagi kehidupan masyarakat.
"Tidak ditemukan satu pun yang meringankan," pungkas Jaini.(sat/JPC)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan sebagai pertimbangan dalam vonis bagi Aman Abdurrahman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel
- Rapat Kerja dengan BNPT, Sugiat Apresiasi Zero Aksi Teror di 2024
- PN Jaksel Tunda Sidang Putusan Perkara Ted Sioeng