Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati untuk Aman
Jumat, 22 Juni 2018 – 16:51 WIB
Pada bagian akhir pertimbangan, majelis hakim menyatakan Aman layak dihukum mati karena tak ada alasan yang meringankan. Sebab, tindakannya telah berdampak fatal bagi kehidupan masyarakat.
"Tidak ditemukan satu pun yang meringankan," pungkas Jaini.(sat/JPC)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menemukan satu pun hal yang meringankan sebagai pertimbangan dalam vonis bagi Aman Abdurrahman.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mau Berubah?
- Sidang Replik Kasus Sumpah Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pleidoi Terdakwa
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- BNPT Dorong Kolaborasi Multipihak untuk Cegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini