Alasan Maya Miranda Ambarsari Akuisisi Saham PT Batamec Shipyard
jpnn.com, JAKARTA - Maya Miranda Ambarsari, pengusaha sukses asal Indonesia, resmi mengakuisisi kepemilikan saham perusahaan galangan kapal PT Batamec Shipyard.
Batamec Shipyard berdiri pada 1985, merupakan salah satu perusahaan galangan kapal terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, perbaikan dan konversi kapal.
Dengan diambil alihnya kepemilkan saham tersebut, Batamec Shipyard yang semula berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) kini resmi menjadi galangan kapal berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
“Setelah lebih dari 35 tahun menjadi PMA, akhirnya PT Batamec Shipyard resmi menjadi perusahaan milik anak bangsa. Perusahaan lokal dengan skala internasional,” ujar Maya Miranda Ambarsari, Pemilik dan Presiden Direktur PT Batamec Shipyard.
PT Batamec memiliki berbagai fasilitas lengkap untuk pembuatan dan perbaikan kapal. Yakni berdiri di atas lahan sekitar 70 hektare dengan fasilitas seperti graving dock yang sudah dilengkapi 2 grantry crane berkapasitas 160 ton dan tinggi 32 meter.
Perusahaan yang berlokasi di Batam ini telah menerima penghargaan ISO 9001:2008 tentang sistem manajemen berkualitas, serta sistem keamanan dan kesehatan dari BS OHSAS 18001:2007, serta sistem manajemen lingkungan ISO 14001:2004.
Pengusaha kelahiran 1973 itu mengatakan keinginannya mengakuisisi bisnis tersebut karena dia optimistis dengan prospek usaha di bidang perkapalan. Apalagi, Indonesia sebagai negara maritim tentu saja membutuhkan kapal-kapal terbaik yang diproduksi oleh anak bangsa.
“Saya melihat Batamec bisa menjadi market leader untuk perusahaan galangan kapal di Indonesia. Dengan pengalaman yang sudah lebih dari 35 tahun sejak berdiri pada 1984, Batamec sudah memiliki sistem kerja, produksi, dan men power yang sangat professional sehingga mampu memproduksi kapal-kapal terbaik,” ujar Maya.
Maya Miranda Ambarsari mengakuisisi kepemilikan saham Batamec Shipyard, salah satu perusahaan galangan kapal terbesar di Indonesia.
- Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
- 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi Saham PT SBS oleh PTBA Divonis Bebas, JPU Kasasi
- Kejagung Diminta Menyupervisi Penanganan Dugaan Korupsi Akuisisi Saham oleh Kejati Sumsel
- Kejati Sumsel Bantah Lakukan Kriminalisasi di Penanganan Kasus Korupsi Akuisisi Saham
- Eks Dirut PTBA Jadi Tersangka Korupsi Akuisisi Saham PT SBS
- Zaytun Salmon