Alasan Mendagri Tolak Usulan RUU PPDK
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 09:14 WIB
JAKARTA-Pemerintah cenderung tidak menyetujui usulan DPR yang mengajukan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK). Karena dinilai akan menimbulkan sejumlah permasalahan baru.
“Masa 8 provinsi disetarakan levelnya dengan UU pemerintahan daerah?”ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Jumat (12/10).
Oleh sebab itu menanggapi usulan tersebut, pemerintah menurutnya, lebih cenderung berpandangan sebaiknya terkait PPDK, tidak masuk dalam undang-undang tersendiri. Namun diatur masuk dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Jadi masuk dalam UU Nomor 32 dan dikasih bab tersendiri. Keuangannya juga di buatkan bab sendiri dalam UU Nomor 33 tahun 2004 (yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,red). Itu lebih fair,”ujarnya.
JAKARTA-Pemerintah cenderung tidak menyetujui usulan DPR yang mengajukan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK).
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI
- BP Taskin Terima Delegasi UN-SDSN BP, Bahas Strategi Pengentasan Kemiskinan