Alasan Mendagri Tolak Usulan RUU PPDK
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 09:14 WIB

Alasan Mendagri Tolak Usulan RUU PPDK
JAKARTA-Pemerintah cenderung tidak menyetujui usulan DPR yang mengajukan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK). Karena dinilai akan menimbulkan sejumlah permasalahan baru.
“Masa 8 provinsi disetarakan levelnya dengan UU pemerintahan daerah?”ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, di Jakarta, Jumat (12/10).
Oleh sebab itu menanggapi usulan tersebut, pemerintah menurutnya, lebih cenderung berpandangan sebaiknya terkait PPDK, tidak masuk dalam undang-undang tersendiri. Namun diatur masuk dalam UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
“Jadi masuk dalam UU Nomor 32 dan dikasih bab tersendiri. Keuangannya juga di buatkan bab sendiri dalam UU Nomor 33 tahun 2004 (yang mengatur tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah,red). Itu lebih fair,”ujarnya.
JAKARTA-Pemerintah cenderung tidak menyetujui usulan DPR yang mengajukan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK).
BERITA TERKAIT
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin
- KPPI 2025 Siap Digelar, PENEMU Dorong Perempuan Ambil Peran Strategis
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional