Alasan Mendagri Tolak Usulan RUU PPDK
Sabtu, 13 Oktober 2012 – 09:14 WIB
Jika UU terkait PPDK ini berdiri sendiri, menurut Gamawan akan berimplikasi pada sejumlah hal lain. Diantaranya terkait pengaturan di laut. Karena selama ini, ada perjanjian-perjanjian internasional yang berlaku. “Nah kalau ini disahkan (RUU PPDK menjadi UU,red), bagaimana efeknya terhadap kewenangan Gubernur?”ujarnya kemudian
Baca Juga:
Oleh sebab itu dalam hal ini, pemerintah menurut Gamawan lebih cenderung melihat masalah PPDK lebih baik dimasukkan dalam UU Pemda. Dan atas hal tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan sejumlah pengkajian-pengkajian. “Jadi ini sikap pemerintah,”ujarnya dengan tegas.
Mantan Gubernur Sumatera Barat ini memberi contoh semisal terkait Provinsi Maluku. “Itu hanya 5 persen darat 95 persen laut. Nah kalau itu kan berarti variabel laut yang dipakai. Maka masukkan saja variabel itu ke dalam DAU (Dana Alokasi Umum,red). Dan itu bisa masuk dalam UU 33 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Ini standing pemerintah,”ujarnya.(gir/jpnn)
JAKARTA-Pemerintah cenderung tidak menyetujui usulan DPR yang mengajukan Rancangan Undang-Undang Percepatan Pembangunan Daerah Kepulauan (PPDK).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Ingatkan Batas Akhir Lapor LHKPN 21 Januari, Bagaimana untuk eks Menteri era Jokowi?
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Berpotensi Mengguyur Sebagian Besar Wilayah
- Info Penting untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Oh Bikin Lega
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pengangkatan Honorer Dimulai? R1 Mendesak Optimalisasi PPPK Tahap 2, Sabar ya, Jangan Galau
- 3 Tuntutan Demo Honorer Senin terkait PPPK 2024 dan Jumlah Massa
- Menteri KKP Diminta Selesaikan Dualisme Kepengurusan HNSI