Alasan MenPAN-RB & BKN Menunda Pengangkatan PPPK 2024 Tidak Masuk Akal, Copot Pejabatnya!

jpnn.com, JAKARTA - Gelombang protes terhadap keputusan pemerintah dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memulai pengangkatan PPPK 2024 pada Maret 2026 terus berdatangan.
Ketua umum Asosiasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih menilai alasan MenPAN-RB Rini dan BKN untuk menunda pengangkatan PPPK 2024 pada Maret 2026 tidak masuk akal.
Penundaan ini justru menimbulkan multitafsir di kalangan honorer. Apakah MenPAN-RB Rini salah menerjemahkan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan efisiensi anggaran atau karena desakan pemerintah daerah.
"Kalau ini perintah Presiden Prabowo rasanya tidak mungkin ya. karena Menkeu Sri Mulyani sudah mewanti-wanti bahwa efisiensi anggaran ini tidak berkaitan honorer dan ASN. Artinya, honorer tidak boleh diberhentikan, kesejahteraan ASN juga tetap dijaga," kata Nur Baitih kepada JPNN, Jumat (7/3/2025).
Jadi, lanjut Nur, tidak tepat bila MenPAN-RB dan BKN memundurkan jadwal pengangkatan PPPK 2024 ke Maret 2026.
Jangan samakan antara CPNS dan PPPK. Kalau CPNS usianya paling tinggi 35 tahun, sedangkan PPPK usianya variatif. Honorer yang mau dekat pensiun saja ada.
"Kalau alasannya mau menyamakan terhitung mulai tanggal (TMT) semuanya, ya, salah. Jangan begitu sistemnya," cetus Nur.
Dia mempertanyakan alasan pemerintah sebenarnya apa. Sebab, tahun-tahun sebelumnya juga TMT ASN tidak sama.
Alasan MenPAN-RB & BKN menunda pengangkatan PPPK 2024 dinilai tidak masuk akal, sehingga ada desakan untuk mencopot pejabatnya
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- Belum Ada Jadwal Tes PPPK Tahap 2, SK Pengangkatan Oktober
- Ketahuilah, Ada Syarat Baru Perpanjangan Kontrak PPPK
- SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat Dibanding CPNS
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- Kapan Seleksi Kompetensi PPPK 2024 Tahap 2 Digelar? Ini Jawaban BKN