Alasan Meta Melonggarkan Akses Donald Trump di Facebook dan Instagram, Ternyata!
jpnn.com - Meta menyatakan telah melonggarkan akses politikus AS Donald Trump untuk dapat berekspresi, dan menyampaikan pendapatnya lewat Facebook dan Instagram.
President Global Affairs Meta Nick Clegg dalam unggahan di blog resmi menyebutkan langkah tersebut diputuskan, mengingat Donald Trump kembali lagi dicalonkan dalam Pemilihan Umum Presiden AS periode ini.
Sebagai bentuk dukungan kebebasan berekspresi dalam kontestansi politik maka Meta memutuskan untuk melonggarkan akses Donald Trump, di dua platform miliknya yakni Facebook dan Instagram setelah sebelumnya sosok itu ditangguhkan cukup lama.
Meski begitu Meta menegaskan bahwa semua tokoh politik akan mengikuti standar panduan komunitas yang sama, di berbagai macam layanannya termasuk terkait dengan pengaturan ujaran kebencian.
"Semua kandidat Presiden AS tetap tunduk pada Standar Komunitas yang sama dengan semua pengguna Facebook dan Instagram, termasuk kebijakan yang dirancang untuk mencegah ujaran kebencian dan hasutan untuk melakukan kekerasan," ujar Nick.
Sebelumnya, perusahaan teknologi asal AS itu menangguhkan Trump setelah 6 Januari 2021, akibat unggahan Trump yang sempat menyebabkan kericuhan di Capitol Hill.
Pada awal 2023, Trump diizinkan kembali di Facebook dan Instagram tetapi masih ditempatkan di kotak penalti.
Meta mengatakan pada saat itu bahwa konten yang melanggar lebih lanjut dapat membuat akunnya ditangguhkan lagi hingga dua tahun.
Meta menyatakan telah melonggarkan akses politikus AS Donald Trump untuk dapat berekspresi, dan menyampaikan pendapatnya lewat Facebook dan Instagram.
- Hati-Hati Skema Penipuan dengan Target Bisnis di Media Sosial
- Mahasiswa Asing Diminta Kembali ke Amerika Sebelum Pelantikan Donald Trump, Ada Apa?
- Presiden AS Terpilih Donald Trump Beri Angin Segar Pada TikTok
- Trump Berambisi Rampas Terusan Panama, Begini Reaksi China
- Donald Trump Berkuasa Lagi, Jenis Kelamin Bakal Jadi Urusan Negara
- Threads Menguji Coba Fitur Baru, Simak Nih