Alasan MK Lebih Prioritaskan Selesaikan Sengketa Pilpres

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) punya batasan waktu untuk menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
Tercatat, MK memiliki batas waktu 14 hari untuk menyelesaikan sidang sengketa Pilpres 2019.
Sebagai informasi, sidang PHPU untuk Pilpres 2019 di MK dimulai, Jumat (14/4) besok. Dengan batasan waktu, maka sidang sengketa Pilpres 2019 berakhir pada Jumat (28/6).
Baca: Suami Ungkap Kondisi Terkini Dewi Perssik
"Sebab, sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat, ya. Kan, 14 hari harus sudah selesai," kata Ketua MK Anwar Usman ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Mengacu batasan waktu itu, MK memfokuskan sidang PHPU untuk Pilpres 2019. Meski di sisi lain, MK juga menerima sidang PHPU untuk Pileg 2019.
"Betul (mendahulukan Pilpres 2019), kalau Pileg, nanti," ucap dia.
Selain itu, MK juga memastikan seluruh hakim yang akan memimpin sidang PHPU untuk Pilpres 2019, dalam kondisi fit. Dengan begitu, batas waktu 14 hari sidang PHPU untuk Pilpres 2019, tidak akan terganggu.
Mahkamah Konstitusi (MK) punya batasan waktu untuk menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU