Alasan MK Lebih Prioritaskan Selesaikan Sengketa Pilpres

Alasan MK Lebih Prioritaskan Selesaikan Sengketa Pilpres
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) punya batasan waktu untuk menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.

Tercatat, MK memiliki batas waktu 14 hari untuk menyelesaikan sidang sengketa Pilpres 2019.

Sebagai informasi, sidang PHPU untuk Pilpres 2019 di MK dimulai, Jumat (14/4) besok. Dengan batasan waktu, maka sidang sengketa Pilpres 2019 berakhir pada Jumat (28/6).

Baca: Suami Ungkap Kondisi Terkini Dewi Perssik

"Sebab, sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat, ya. Kan, 14 hari harus sudah selesai," kata Ketua MK Anwar Usman ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Mengacu batasan waktu itu, MK memfokuskan sidang PHPU untuk Pilpres 2019. Meski di sisi lain, MK juga menerima sidang PHPU untuk Pileg 2019.

"Betul (mendahulukan Pilpres 2019), kalau Pileg, nanti," ucap dia.

Selain itu, MK juga memastikan seluruh hakim yang akan memimpin sidang PHPU untuk Pilpres 2019, dalam kondisi fit. Dengan begitu, batas waktu 14 hari sidang PHPU untuk Pilpres 2019, tidak akan terganggu.

Mahkamah Konstitusi (MK) punya batasan waktu untuk menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News