Alasan MK Lebih Prioritaskan Selesaikan Sengketa Pilpres
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) punya batasan waktu untuk menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
Tercatat, MK memiliki batas waktu 14 hari untuk menyelesaikan sidang sengketa Pilpres 2019.
Sebagai informasi, sidang PHPU untuk Pilpres 2019 di MK dimulai, Jumat (14/4) besok. Dengan batasan waktu, maka sidang sengketa Pilpres 2019 berakhir pada Jumat (28/6).
Baca: Suami Ungkap Kondisi Terkini Dewi Perssik
"Sebab, sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat, ya. Kan, 14 hari harus sudah selesai," kata Ketua MK Anwar Usman ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Mengacu batasan waktu itu, MK memfokuskan sidang PHPU untuk Pilpres 2019. Meski di sisi lain, MK juga menerima sidang PHPU untuk Pileg 2019.
"Betul (mendahulukan Pilpres 2019), kalau Pileg, nanti," ucap dia.
Selain itu, MK juga memastikan seluruh hakim yang akan memimpin sidang PHPU untuk Pilpres 2019, dalam kondisi fit. Dengan begitu, batas waktu 14 hari sidang PHPU untuk Pilpres 2019, tidak akan terganggu.
Mahkamah Konstitusi (MK) punya batasan waktu untuk menyelesaikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilpres 2019.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN