Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Pemilih Sudah Menikah Usia Belum 17 Tahun

Alasan MK Tolak Gugatan Syarat Pemilih Sudah Menikah Usia Belum 17 Tahun
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Natalia Laurens/JPNN

"Menurut Mahkamah, bukan merupakan kebijakan yang bersifat diskriminatif karena hal tersebut tidak termasuk kategori diskriminasi karena keduanya tidak bisa dipersamakan terlebih diperlakukan sama," kata Suhartoyo. (antara/jpnn)

MK sudah memutuskan menolak gugatan uji materi UU Pilkada terkait syarat pemilih sudah menikah meskipun belum berusia 17 tahun.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News