Alasan Nama JIS Tak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI Singgung soal Orang Asing

Sebelumnya, nama JIS ini ramai disorot setelah eks anggota Ombudsman Alvin Lie menyinggung penggunaan bahasa asing.
Dalam pernyataannya, Alvin menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Pada pasal 3 perpres tersebut, disebutkan bawah stadion olahraga termasuk bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
Dorongan penggantian nama ini juga datang dari anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif.
“Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang pemerintah daerah,” ucap Syarif. (mcr4/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang menggunakan bahasa asing
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi, Tarmizi Hamdi
- Jakarta Ramah Bersepeda, EJ Sport & Pemprov DKI Gelar Acara SilaturahRide 2025
- Hari Ini Pemprov DKI Gratiskan Tarif Transjakarta Khusus Untuk Perempuan
- Libur Lebaran Selesai, Ganjil-Genap di Jakarta Mulai Berlaku Pada Selasa
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran
- Pemprov DKI Siapkan PIK Sebagai Pintu Masuk Wisatawan ke Kepulauan Seribu
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan