Alasan Nama JIS Tak Pakai Bahasa Indonesia, Wagub DKI Singgung soal Orang Asing
Sebelumnya, nama JIS ini ramai disorot setelah eks anggota Ombudsman Alvin Lie menyinggung penggunaan bahasa asing.
Dalam pernyataannya, Alvin menyinggung soal Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Kewajiban penggunaan bahasa Indonesia ini juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 63 Tahun 2019 yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Pada pasal 3 perpres tersebut, disebutkan bawah stadion olahraga termasuk bangunan atau gedung yang penamaannya diwajibkan menggunakan bahasa Indonesia.
Dorongan penggantian nama ini juga datang dari anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Syarif.
“Saya mendorong Pak Anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban kepala daerah adalah menjalankan undang-undang pemerintah daerah,” ucap Syarif. (mcr4/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang menggunakan bahasa asing
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi, Tarmizi Hamdi
- Beredar Surat Instruksi Prabowo untuk Pilih Ridwan Kamil, Ini Penjelasannya
- Janji-janji RK-Suswono untuk Jakmania, Permudah Masuk JIS hingga Bantuan Dana
- PT JIP & Disdik DKI Kerja Sama Pemanfaatan Gedung untuk Pembangunan Menara Telekomunikasi
- SIG Bersama Pemprov DKI Merevitalisasi Trotoar di Kawasan Kuningan
- Ridwan Kamil Akhirnya Pakai Jersei Persija, Singgung Soal JIS
- Pemprov DKI Jakarta Minta BUMD jadi Agen Pembangunan