Alasan PA 212 Sebut Tindakan Polisi Berlebihan Saat Menangkap Ustaz Bernard

Alasan PA 212 Sebut Tindakan Polisi Berlebihan Saat Menangkap Ustaz Bernard
Ninoy Karundeng usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Foto ; Fianda Rassat/Antara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengecam tindakan kepolisian saat menangkap Ustaz Bernard Abdul Jabbar, salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng. Ia menilai polisi tampak berlebihan saat menangkap Sekjen PA 212 tersebut.

"DPP PA212 menyatakan sikap menyayangkan dan mengecam tindakan aparat dalam penangkapan Ustaz Abdul Jabbar," kata Slamet saat menggelar keterangan resmi terkait penangkapan Bernard di kantor DPP PA 212, kawasan Condet, Jakarta Timur, Rabu (9/10).

Slamet mengatakan, penangkapan terhadap Bernard dilakukan tanpa surat resmi. Kemudian, polisi memepet mobil yang ditumpangi Bernard sebelum melakukan penangkapan.

Dari situ, Slamet meminta polisi bertindak profesional ketika mengusut kasus yang melibatkan Bernard. Kemudian, polisi diminta mengedepankan hak asasi manusia dalam mengusut sebuah kasus.

"Menuntut pihak kepolisian untuk bersikap profesional dan tidak melanggar hukum serta perlakukan Ustaz Bernard Abdul Jabbar dan pengurus DKM dan keluarga sesuai dengan hak yang dimiliki dalam menjalankan tugasnya," ucap Slamet.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ustaz Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Selasa (8/10).

BACA JUGA: Dalami Kasus Penculikan Ninoy Karundeng, Polisi Panggil Habib Novel Bamukmin

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik memeriksa Bernard hingga 12 jam lebih. Oleh polisi, Bernard ditangkap untuk diperiksa pada Senin (7/10). (mg10/jpnn)

Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif mengecam tindakan kepolisian saat menangkap Ustaz Bernard Abdul Jabbar, salah satu tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News