Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis

Alasan Pemasangan Pagar Laut di Tangerang Secara Swadaya Tak Logis
Pagar laut terbuat dari bambu membentang sepanjang 30,16 kilometer yang mengelilingi kawasan pesisir pantai utara Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

"Tentunya kami akan melihat reaksi seperti apa yang akan muncul, yang jelas kami pemerintah hadir untuk menegakkan aturan sesuai aturan yang ada," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan klaim pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer yang terbentang di laut pantai utara Kabupaten Tangerang untuk cegah abrasi, perlu dibuktikan.

"Karena hilang abrasi, ya, enggak apa-apa sepanjang mereka bisa membuktikan, karena semua orang bisa mengklaim seperti itu. Tinggal kita sama-sama bagaimana itu bisa membuktikan," ucapnya.

Pemerintah Provinsi Banten tetap berpegang teguh pada Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043, untuk pemanfaatan ruang laut dan zonasinya.

Dia menjelaskan pagar laut tersebut melewati beberapa zona yakni zona perikanan tangkap, zona perikanan budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan dan zona pariwisata.

Hal tersebut jelas melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam Perda tersebut.

"Sampai saat ini pengajuan untuk mengubah RTRW itu, ke kami nggak ada pengajuan. Terindikasi ada kepentingan umum yang terlanggar," kata Eli.(ant/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Ombudsman menilai alasan pemasangan pagar luat di pantura Tangerang secara swadaya dinilai tidak logis. Begini argumentasinya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News