Alasan Pembatalan Penempatan 3.043 P1 PPPK Guru 2022 Belum Klir, Ada Kabar Baru Lagi

jpnn.com - JAKARTA – Hingga saat ini belum ada penjelasan gamblang dari Panselnas CASN mengenai alasan atau penyebab penempatan 3.043 pelamar kategori prioritas satu (P1) seleksi PPPK Guru 2022 dibatalkan.
Pembatalan penempatan 3.043 pelamar kategori P1 pada seleksi PPPK Guru 2022 tertuang dalam Pengumuman Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023 tertanggal 1 Maret 2023 yang diteken Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru.
Prof Nunuk hanya menjelaskan bahwa pembatalan penempatan itu bagian dari proses sanggah tahapan seleksi.
Alasan pembatalan diungkap pejabat tingkat lokal.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Akib Ibrahim mengungkapkan alasan pembatalan penempatan 41 orang P1 dari instansi Pemkab Cianjur karena ada calon PPPK yang nilainya lebih tinggi. Namun, tidak masuk dalam formasi.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Kabupaten Cianjur Wawan Sutiawan yang sudah berkoordinasi dengan bagian pengadaan PPPK Kemendikbudristek terkait pembatalan penempatan 41 guru honorer asal Cianjur.
Wawan menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Kemendikbudristek, pembatalan penempatan 41 guru karena kalah saing perihal nilai dengan calon PPPK asal Cianjur lainnya yang nilainya lebih tinggi.
Pembatalan Penempatan karena Kelebihan Formasi?
Nah, rupanya ada kabar terbaru terkait alasan pembatalan penempatan dimaksud.
Belum ada penjelasan resmi dan gamblang mengenai alasan pembatalan 3.043 P1 PPPK Guru 2022. Muncul kabar baru soal penyebab pembatalan.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Terbaru Kepala BKN soal NIP, Ada juga Anggaran Gaji PNS & PPPK, Honorer R2/R3 Bagaimana?
- Ribuan PPPK 2024 Tahap 1 Dilantik Hari Ini, Alhamdulillah
- Demi Pemerataan Tenaga Pengajar, Pemprov Bengkulu Menyiapkan Skema Relokasi Guru PPPK
- Alhamdulillah, Ribuan PPPK 2024 Bisa Lega, Honorer Sabar Dulu
- Catat ya, PNS dan PPPK Boleh Mengajukan FWA
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024