Alasan Pemerintah Belum Menetapkan Banjir Luwu Utara Sebagai Bencana Nasional

Alasan Pemerintah Belum Menetapkan Banjir Luwu Utara Sebagai Bencana Nasional
Kepala BNPB Doni Monardo. Foto: ANTARA/HUMAS BNPB

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyebutkan jika banjir bandang yang menerjang Luwu Utara, belum pada status menjadi bencana nasional karena pemerintah daerah masih berfungsi dan kegiatan aktivitas masih berjalan dengan baik.

"Jadi bencana nasional ini dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, manakala sistem dan seluruh kegiatan administrasi pemerintahan telah mengalami kelumpuhan," kata Doni Monardo usai melakukan tinjauan ke lokasi bencana di Luwu Utara, Jumat (17/7).

"Sekarang kita lihat semuanya masih berjalan masih baik, Ibu Bupati aktif memberikan bantuan dan pengarahan pada masyarakat dan termasuk juga beliau sudah ingatkan ada masyarakat untuk tetap memperhatikan protokol Kesehatan," lanjut dia.

Di lokasi pengungsian, kata dia, masyarakat juga tetap harus mengikuti protokol kesehatan.

Walaupun, agak sulit dalam kondisi bencana bagi masyarakat ada di pengungsian. Tetapi pemerintah harus selalu melakukan edukasi lebih optimal agar masyarakat bisa paham. Tentu didukung oleh fasilitas yang diberikan masyarakat seperti pemberian masker.

Sementara terkait jumlah kerugian yang ditimbulkan. Kepala BNPB ini menyatakan masih dalam proses perhitungan bersama BNPB, Kementerian PUPR dan Provinsi Sulsel.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani menyampaikan terimakasih atas perhatian Pemerintah Pusat untuk menangani bencana banjir bandang di Masamba.

Pemprov dan Pemkab akan menyiapkan hunian sementara untuk warga yang rumahnya tertimbun lumpur pasir.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyebutkan jika banjir bandang yang menerjang Luwu Utara, belum pada status menjadi bencana nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News